Mari mempertegas paparan dalam posting Pengantar Berita. Dalam posting sebelumnya dicoba digambarkan perbedaan antara berita atau pemberitahuan dalam percakapan sehari-hari dengan berita yang dikatagorikan sebagai karya jurnalistik.
Dalam percakapan sehari-hari memang terdapat unsur berita atau pemberitahuan tentang sebuah kejadian. Cermati percakapan ini. Sejumlah orang sedang berkumpul dalam sebuah pos ronda di perumahan. "Sewatu saya pulang dari kantor, tadi ada kecelakaan di jalan tol. Sepertinya mobil angkutan umum nabrak truk di depannya. Uh, macetnya lama sekali. Saya jadi kemalan sampe di rumah," kata Amri, seorang ayah yang tinggal di perumahan tersebut."Ada korban tewas Pak," kata lelaki lainnya. "Saya kurang melihatnya, tetapi banyak pecahan kaca dan darah berceceran di pinggir tol itu," kata Amri.
Dalam percakapan itu jelas terkandung pemberitahuan atau berita tetang kecelakaan di jalan tol. Pertanyaannya apakah pemberitahuan itu merupakan sebuah berita yang dimaksudkan dalam karya jurnalistik? Tetapi jika dalam kumpulan orang itu ada seorang jurnalis, maka percakapan itu menjadi sumber awal tentang kejadian. Maka nalurinya akan mendorong dia untuk segera bertindak seperti berangkat, ke lokasi kejadian mencek sejumlah sumber dan menanyakan kebenarannya. Jika ternyata memang ada, maka dia mengumpulkan keterangan, data dan informasi lainnya.Terakhir dia akan menulis peristiwa itu menjadi sebuah berita sebagai karya jurnalistik. Cermati contoh ini;
Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap 6 penjahat yang mengaku anggota polisi dari Polda Metro Jaya setelah merampok Iswara, pegawai Kementrian Pendidikan Nasional yang tinggal di Cikande, Kabupaten Serang. Selain merampas mobil Inova dan uang Rp 30 juta, pelaku menyiksa korban dengan setrum alat kejut.
Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten masih memeriksa secara intensif 3 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat membantu 58 imigran ilegal asal Afghanistan yang akan menyebeang ke Australia melalui Pantai Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ketiga WNI itu didakwa melanggar pasal 54 Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.
Contoh berita dalam percakapan dengan berita dalam karya jurnalistik di atas mempertegas perbedaan di antara keduanya. Bahwa dalam percakapan tidak memiliki struktur, tetapi berita sebagai karya jurnalistik dituturkan dalam sebuah sruktur, runut dan menggunakan kalimat yang baku.